Sabtu, 23 Mei 2015

CIRI-CIRI GANGGUAN JIN PADA DIRI MANUSIA


Beberapa hari yang lalu kami ditanya berkenaan tentang ciri-cir gangguan jin pada diri manusia. Oleh karena itu admin berusaha mengumpulkan beberapa ciri-ciri umum gangguan jin pada diri manusia yang dikutip dari beberapa sumber yang kami dapatkan. Adapun pembagiannya terdiri dari 2 pembagian , yaitu :

A. Gejala – Gejala Pada Waktu Terjaga
1. Mampu melihat bentuk jin secara berulang-ulang
2. Sering was – was dan rasa ketakutan berlebihan
3. Merasa ada yang berat di salah satu tubuhnya
4. Merasakan panas, tusukan pada salah satu anggota tubuhnya
5. Anak kecil yang selalu menangis yang tidak wajar dan sering menunjuk sesuatu
6. Tiba-tiba terkejut tanpa di sadari
7. Selalu ingin menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain
8. Suka marah – marah dengan emosi yang tidak terkendali
9. Dorongan kuat untuk bermaksiat
10. Lesu dan malas sekali untuk beribadah
11. Sulit sekali untuk khusu’ dalam sholat
12. Sering lupa jumlah bilangan rekaat shalat
13. Suka sekali menghayal, melamun, mengurung diri
14. Selalu pusing tidak disebabkan oleh penyakit pada kedua mata, telinga, hidung, gigi, tenggorokan atau lambung
15. Selalu berpaling dari dzikrullah
16. Pikiran selalu linglung, selalu sedih tanpa sebab, dan jantung selalu berdebar-debar
17. Merasa ada yang mengikuti, mengejar ingin membunuh atau mengancam
18. merasa ada yang mengajak bicara, mendengar bisikan – bisikan agar melakukan sesuatu seperti membunuh, memperkosa atau bersetubuh dengan anggota keluarga, memukul, bunuh diri dengan meloncat dari gedung bertingkat dan sebagainya
19. Sering mencium bau-bauan, seperti wangi bunga, menyan, busuk, dll
20. Melihat benda-benda seolah bergerak, berputar, terbalik, miring dan sebaginya
21. Melakukan tindakan – tindakan yang aneh tanpa disadari
22. tiba-tiba dapat meramal dan mampu membaca pikiran orang lain


B. Gejala pada waktu tidur
1. Mimpi digigit berbagai binatang seperti: ular, anjing dan sebagainya
2. Mimpi di kejar berbagai binatang
3. Susah tidur malam, yaitu tidak bisa tidur kecuali setelah lama dan bersusah payah
4. Susah bangun, yaitu kebanyakan tidur sehingga tidak bisa melakukan ibadah
5. Cemas, sering terbangun pada waktu malam
6. Mimpi buruk, mimpi melihat sesuatu yang mengancamnya lalu ingin berteriak minta pertolongan tetapi tidak bisa
7. Mimpi melihat berbagai binatang seperti : kucing, anjing, tikus, onta, kuda, monyet, serigala, harimau dll
8. Bunyi gigi geraham beradu pada saat tidur
9. Tertawa, menangis, teriak, mengomel pada saat tidur
10. Merintih pada saat tidur
11. Mimpi seolah-olah jatuh dari tempat yang sangat tinggi
12. Berdiri dan berjalan dalam keadaan tidur dan tanpa kesadaran
13. Mimpi berada dalam lingkungan pemakaman,didalam kuburan, tempat sampah atau jalan yang mengerikan
14. Mimpi melihat orang aneh seperti tinggi sekali, pendek sekali, putih sekali, hitam sekali
15. Mimpi sangat menyeramkan atau melihat hantu
16. Mimpi dengan lawan jenis atau sama jenis yang sam berkali-kali dan ingin bertemu dengan orang yang dimimpikan
17. Mimpi seakan tertindih benda yang sangat berat dan sulit untuk melepaskan
18. Mendengkur sangat keras
19. Mimpi melihat atau bertemu dengan keluarga yang sudah mati
20. Mimpi berada dalam abad lampau
21. Mimpi terjadi peristiwa dan keesokan harinya terjadi peristiwa yang sama dalam mimpi


semoga Artikel ini bermanfaat ya......

Selasa, 12 Mei 2015

SIFAT & ADAB ORANG MERUQYAH

Pertanyaan: 
Sifat-sifat dan adab-adab bagaimanakah yang seharusnya dilakukan oleh orang yang meruqyah?

Jawaban:
Bacaan ruqyah tidak akan berguna terhadap orang yang sakit kecuali dengan beberapa syarat:





Syarat pertama: Pantasnya orang yang meruqyah adalah seorang yang baik, shalih, konsisten (istiqamah), memelihara shalat, ibadah, dzikir-dzikir, bacaan, amal-amal shalih, banyak melaku-kan kebaikan, jauh dari perbuatan maksiat, bid'ah, kemungkaran-kemungkaran, dosa-dosa besar dan kecil, berusaha selalu makan yang halal, khawatir dari harta yang haram, atau syubhat, 
karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

"أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ"
"Perbaikilah makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang doanya terkabul." 
(HR. Ath-Thabrani di dalam al-Ausaath sebagaimana di dalam Majma' al-Bahrain (5026)).


وَذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلىَ السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنىَّ يُسْتَجَابُ لَهُ

"Beliau menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, (rambut) kusut, berdebu, mengulurkan tangannya ke langit seraya (berkata): wahai Rabbku, wahai Rabbku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, diberi makanan dengan yang haram, maka bagaimana bisa dikabulkan karena hal itu." (HR. Muslim, kitab az-Zakah (1015)).

Makanan yang halal termasuk di antara penyebab dikabulkan doa. Di antaranya lagi adalah tidak menentukan upah atas orang yang sakit, menjauhkan diri dari mengambil upah yang lebih dari kebutuhannya. Maka semua itu lebih mendukung kemanjuran ruqyahnya.

Syarat kedua: Mengenal ruqyah-ruqyah yang dibolehkan berupa ayat-ayat al-Qur'an seperti al-Fatihah, al-Mu'awwidzatain, surah al-Ikhlash, akhir surah at-Baqarah, permulaan surah Ali Imran dan akhirnya, ayat Kursi, akhir surah at-Taubah, permulaan surah Yunus, permulaan surah an-Nahl, akhir surah al-Isra', permulaan surah Thaha, akhir surah al-Mu'minun, permulaan surah ash-Shaffat, permulaan surah Ghafir, akhir surah al-Jatsiyah, akhir surah al-Hasyr. Dan di antara doa-doa al-Qur'an yang disebutkan terdapat dalam al-Kalim ath-Thayyib dan seumpamanya, disertai meludah sedikit setelah membaca, dan mengulangi ayat tersebut sebagai tiga kali umpamanya, atau lebih banyak lagi.

Syarat ketiga: orang yang sakit adalah orang yang beriman, shalih, baik, takwa, konsisten (istiqamah) atas agama, jauh dari yang diharamkan, maksiat, sifat aniaya, karena firman Allah سبحانه و تعالى,


 وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙوَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

"Dan Kami turunkan dari al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian." (Al-Isra' :82).

Dan firmanNya,


وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖأَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗقُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖوَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚأُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ

"Katakanlah, 'Al-Qur'an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang al-Qur'an itu suatu kegelapan bagi mereka." (Fushshilat :44).

Biasanya tidak begitu berpengaruh terhadap ahli maksiat, meninggalkan kewajiban, takabbur, sombong, melakukan isbal (menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki, pent-), mencukur jenggot, ketinggalan shalat dan menundanya, melalaikan ibadah dan seumpama yang demikian itu.

Syarat keempat: Orang yang sakit meyakini bahwa al-Qur'an adalah penawar, rahmat, dan obat yang berguna. Apabila ia ragu-ragu, maka hal itu tidak ada gunanya. Misalnya ia berkata, "Cobalah ruqyah. Jika bermanfaat, alhamdulillah dan jika tidak bermanfaat juga tidak apa-apa." Tetapi ia harus yakin dengan mantap bahwa ayat-ayat tersebut benar-benar bermanfaat dan sesungguhnya ayat-ayat itulah yang merupakan penawar yang sebenarnya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Allah.

Maka, apabila syarat-syarat ini telah terpenuhi, niscaya bermanfaat

Allahu A'lamu Bish Shawwab....
By Ust Ahmad Rifa'i Al Anwary S.Pd.I, MQHi Share Via - Adab-adab Meruqyah Syaikh Ibnu Jibrin

KODE ETIK PRAKTISI RUQYAH QUR'ANIC HEALING INDONESIA


KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING adalah muslim beraqidah lurus,sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah, terbebas dari syirik dan bid’ah.
Pasal 2
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus merealisasikan aqidah yang lurus tersebut dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal 3
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berkeyakinan bahwa ayat-ayat Al-Quran dan do’a-do’a  mempunyai pengaruh pada jin dan syaitan atas izin Allah semata
Pasal 4
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus melaksanakan dan mendukung berbagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan karena itu bagian dari senjata untuk mengalahkan setan.
Pasal 5
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui dan memahami  perihal jin dan setan (alam ghoib), dan tipu dayanya terhadap manusia.
Pasal 6
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui dan mengamalkan wirid dan dzikir harian yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Serta selalu memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT.
Pasal 7
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menguasai dan mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil (fashih, baik dan benar).
Pasal 8
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memiliki akhlak islami, tidak merokok, layak dalam penampilan dan santun dalam sikap dan prilaku 
Pasal 9
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga diri dari segala penyakit ruhani (riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad, nifaq, fasik) agar tidak terpedaya oleh jin dan setan.
Pasal 10
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING di dalam melakukan terapi tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan semata, serta tidak diskriminatif.

KEWAJIBAN KHUSUS
Pasal 11
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan pemahaman yang benar tentang hakikat ruqyah syar’iyyah serta perbedaannya dengan ruqyah syirkiyyah.
Pasal 12
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berusaha semaksimal mungkin untuk membimbing kepada akidah yang lurus dan ibadah sesuai dengan sunnah.
Pasal 13
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus  selalu berusaha menambah wawasan keislaman dan penguasaan terhadap ilmu syar’i serta hafalan Qur’an dan doa-doa
Pasal 14
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan penyadaran kepada mu’alaj (orang yang diterapi) agar terhindar dari kesyirikan, kepercayaan terhadap jimat-jimat dan wirid bid’ah.
Pasal 15
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui riwayat penderita sebelum melakukan tindakan terapi dan berhak merekomendasikan pengobatan lain atau obat-obatan sesuai pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 16
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengikuti training atau pendidikan dan pelatihan guna menambah pengetahuan dan wawasannya di bidang ruqyah syar’iyyah 
Pasal 17
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING dalam melakukan terapi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Standard Operating Prosedure (SOP) Ruqyah Syar’iyyah PRAKTISI QURANIC HEALING

KEWAJIBAN PRAKTISI KEPADA PASIEN
Pasal 18
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan pertolongan kepada pasien sebagai suatu tugas yang mulia dan dakwah fi sabilillah
Pasal 19
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga amanah dan tidak menyebarkan aib pasien kecuali untuk keperluan syar’i
Pasal 20
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berkhalwat dengan lawan jenis
Pasal 21
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengajak pasien untuk bertaubat, meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan husnuzhon (berprasangka baik) kepada Allah dan sesama manusia.

KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA MU’ALIJ
Pasal 22
Sesama mu’alij anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus saling menghormati dalam menjalankan profesinya, baik secara individu atau lembaga, mengedepankan ukhuwah islamiyah dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
Pasal 23
Sesama anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus saling mendukung dalam menegakkan kebenaran dan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman
Pasal 24
Setiap anggota harus menghadiri pertemuan yang diadakan oleh pengurus PRAKTISI QURANIC HEALING setempat

SANGSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 25
Setiap anggota harus mengikuti dan mentaati kode etik PRAKTISI QURANIC HEALING. Segala pelanggaran terhadap kode etik akan diselesaikan melalui komisi kode etik yang anggotanya ditunjuk oleh PRAKTISI QURANIC HEALING
Pasal 26
Bagi mu’alij anggota PRAKTISI QURANIC HEALING yang melanggar kode etik akan diberikan sangsi dan peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga sampai dicabutnya keanggotaan yayasan dan rekomendasi ijin praktek ruqyah
Pasal 27
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berusaha mentaati kode etik dengan sungguh-sungguh dalam praktek ruqyah syar’iyyahnya.
Pasal 28
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga nama baik dan martabatnya sebagai peruqyah syar’iyyah.
Pasal 29
Kode etik PRAKTISI QURANIC HEALING adalah hasil musyawarah para pendiri, pengurus dan anggota sebagai upaya dakwah tauhid dan mengabdi kepada Allah SWT.


SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) Ruqyah Metode Quranic Healing
PRA RUQYAH BAGI PRAKTISI QURANIC HEALING YANG MEMBUKA TEMPAT PENGOBATAN RUQYAH:

1.       Pasien (orang yang diterapi) jika seorang wanita datang ke tempat ruqyah dengan menutup aurat, apabila belum menutup auratnya disediakan mukena.
2.       Pasien mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk keluhan yang dialaminya dalam kartu rekam medik.
3.       Pasien membayar biaya pendaftaran, kemudian mendapatkan kartu pasien.
4.       Pasien diantar ke ruang ruqyah oleh petugas pendaftaran, dan diminta berwudhu terlebih dahulu, kemudian mengenakan mukena.
5.       Pasien putri harus ada yang mendampinginya (tidak berkhalwat).
6.       Petugas pendaftaran memberitahu Praktisi Quranic Healing dan menyerahkan kartu status pasien.
7.       Praktisi Quranic Healing (peruqyah) masuk ke ruang ruqyah dan menyapa dengan salam, senyum, menanyakan kabarnya.

PRA RUQYAH BAGI PRAKTISI QURANIC HEALING (QH) YANG MENDATANGI RUMAH PASIEN

1.     Praktisi QH menurunkan dan menyuruh pasien menyimpan semua gambar-gambar makhluk bernyawa dirumah pasien
2.     Praktisi QH mengeluarkan dan menyuruh pasien menyimpan semua patung-patung makhluk bernyawa dirumah pasien.
3.     Praktisi QH berdakwah tauhid terlebih dahulu kepada pasien dan keluarga pasien.
4.     Praktisi QH membentengi rumah pasien dari semua gangguan dengan bacaan ruqyah.


PRAKTISI QURANIC HEALING MELAKUKAN DIAGNOSA PASIEN DENGAN:

1.     Jika membuka pusat pengobatan ruqyah, Praktisi QH Membaca keluhan pasien dalam kartu status pasien.
2.     Jika mendatangi rumah pasien, praktisi QHI  menanyakan awal mula keluhan dan latar belakangnya.
3.     Menanyakan apakah ada keluhan gangguan saat terjaga dan saat tidur?
·     Badan terasa lemah, malas, berat untuk begerak tanpa sebab tertentu.
·     Sakit kepala atau bagian tertentu tanpa sebab.
·     Ada bagian tubuh yang bergerak sendiri/bergetartanpa sebab.
·     Tersenyum sendiri atau bicara sendiri tanpa sebab.
·     Merasa kantuk ketika membaca Al Qur’an, Sholat atau mendengarkan nasehat kebenaran.
·     Bersemangat untuk melakukan hal-hal maksiat atau tidak berguna.
·     Muncul kedutan di bagian anggota tubuh tertentu
·     Muncul emosi yang sulit dikendalikan.
·     Muncul rasa kebencian atau ketakutan ketika berhadapan dengan orang sholeh.
·     Berat untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
·     Banyak menghayal dan melamun.
·     Banyak lalai dari peringatan Allah.
·     Makan banyak tidak merasa kenyang atau makan
·     Tidak makan lama tetapi fisik kuat sekali.
·     Muncul kekuatan diluar kemampuan manusia.
·     Terjadi kesurupan seperti orang gila.
·     Melakukan gerakan-gerakan seperti binatang tanpa disadari
·     Sering melihat jin atau punya kepekaan di tanganketika ada jin disekitarnya.
·     Muncul was-was, ragu-ragu saat bersuci, sholat atau membaca do’a sehingga lama sekali selesainya. 
·     Sering kentut, buang air ketika mengikuti sholat berjamaah.
·     Ada getaran, kesemutan atau rasa panas, dingin,berdebar, sesak napas ketika membaca al-Qur’an dan dzikir dengan khusyu’.
·     Sulit untuk tidur tanpa sebab.
·     Terlalu banyak tidur dan mengantuk terus.
·     Sering tindihan bukan karena darah rendah atau ketindihan orang.
·     Mengigau saat tidur dengan kata-2 kotor atau tidak jelas artinya.
·     Melakukan gerakan aneh saat tidur.
·     Melakukan gerakan mengunyah dengan keras sehingga giginya beradu.
·     Bermimpi buruk, seperti melihat binatang atau mahkluk aneh, mau jatuh, berada di tempat yang menyeramkan/ menjijikkan, dikejar-kejar musuh, berbuat maksiat dan lain-lain.
·     Mimpi bersambung atau berulang dan sama, padahal tidurnya sudah terputus dengan bangun atau menjalankan aktifitas lainnya.
·     Mimpi ditemui jin yang mengaku dirinya sebagaiarwah orang tertentu.
·     Mimpi mendapat wahyu, berita ghaib, ramalan,perintah untuk berbuat maksiat.
·     Mimpi merasuki dunia jin.
·     Dipindah ke tempat lain saat tidur, tanpa berjalan sendiri.
·     Diganggu dengan cekikan di leher, digelitiki,ditendang dan sebagainya.
4.     Menanyakan apakah pernah ke dukun, paranormal, pengobatan alternatif supranatural, belajar tenaga dalam dan ilmu metafisik?
5.     Menasihati pasien untuk bertaubat kepada Allah, apabila ia membawa jimat, maka diserah-terimakan secara tertulis untuk dimusnahkan.
6.       Apabila ada keluhan fisikyang tidak temasuk gangguan jin, maka dilakukan ruqyah kemudian disarankan pengobatan yang lain.
7.       Praktisi Quranic Healing menentukan terapinya dengan (bisa dipilihkan lebih dari satu):
a)      Ruqyah
b)     Mandi air ruqyah
c)      Ruqyah Rumahnya, atau tempat usahanya
d)     Konsultasi
e)      Pelatihan Ruqyah mandiri.
8.      Praktisi Quranic Healing menerangkan ruqyah syar’iyyah dengan singkat

SAAT PROSESI RUQYAH :
1.     Ketika pasien diduga terkena gangguan jin atau sihir, maka disiapkan air daun bidara atau herbal lainnya untuk ruqyah minum atau mandi.
2.     Pembacaan ayat-ayat dan doa-doa ruqyah standar dengan tartil dan jahr (jelas) diarahkan ke pasien/air.
3.     Apabila terjadi reaksi pada bagian tubuh pasien seperti: gemetar, panas, kepala pusing, sesak nafas, jantung berdebar, seluruh tulang terasa linu, ada sesuatu yang berjalan melalui peredaran darah, atau mau muntah dan batuk-batuk keras tanpa ada yang tampak keluar, maka tepuklah bagian-bagian tersebut atau tekan pada titik tertentu, sambil membaca doa perlindungan dan bacakan ayat-ayat ‘adzab. Kemudian bentaklah jin untuk keluar! Letakkan telapak tangan kananmu padanya dan bacakan ayat-ayat dan do'a pilihan di segelas air bidara lalu minumkan.
4.     Apabila berontak dan membahayakan dirinya atau orang lain, maka dilakukan pengamanan seperlunya.
5.     Apabila meronta-ronta kesakitan, atau menangis keras, sampai selesai mendengarkan Ruqyah dan do'a, maka ajaklah jin yang berada dalam tubuh untuk berbicara, tanyakan apa agamanya, kalau ia beragama Islam, maka suruh dia keluar demi taat kepada Allah, karena jin dan manusia hanya diciptakan untuk taat dan mengabdi kepada Allah. Kalau jin kafir, diajak masuk Islam.
6.     Waktu ruqyah dan diagnosa disesuaikan dengan kondisi.
7.     Pasien yang muntah sudah disediakan keranjang sampah yang dialasi kantong plastik, kemudian diminta untuk membuang ke tempat sampah yang ada di luar ruang ruqyah.
8.     Praktisi Quranic Healing mengisi kartu status pasien: reaksi pasien, perkembangan setelah terapi, saran-saran, dan terapi lanjutan.

PERINGATAN :
1.     Praktisi Quranic Healing tidak boleh melakukan sentuhan tangan langsung pada bagian tubuh pasien yang sensitif.
2.     Praktisi Quranic Healing tidak boleh memarahi pasien atau keluarganya karena kebodohan mereka.
3.     Praktisi Quranic Healing tidak boleh memaki jin yang mengganggu.
4.     Praktisi Quranic Healing tidak perlu dialog dengan jin pengganggu, kecuali sekedar dakwah.
5.     Praktisi Quranic Healing selalu menggunakan sarung tangan kulit saat ruqyah pasien.
6.     Praktisi Quranic Healing tidak melakukan vonis gangguan jin atau serangan sihir kecuali setelah jelas reaksi yang terjadi saat ruqyah.
7.     Praktisi Quranic Healing tidak boleh menakut-nakuti pasien dengan bahaya gangguan yang dialaminya, tetapi memberikan motivasi yang baik.
8.     Bacaan ruqyah tidak boleh bisik-bisik, tetapi dibaca dengan jelas, tartil, dan diarahkan ke air ruqyah atau telinga pasien.
9.     Tidak melakukan mall praktek ruqyah
        a. Terapi ruqyah metode Quranic Healing tidak dicampur dengan pengobatan lain yang              tidak sesuai tuntunan Rasulullah (Tenaga dalam, memakai jimat dan benda keramat,               hipnotis, Ilmu kesaktian, perdukunan)
        b. Tidak menimbulkan mudharat yang lain seperti Meninggalkan cacat tubuh (patah                   tulang, gegar otak, kelumpuhan)
        c. Tidak boleh melakukan kekerasan yang meninggalkan cedera fisik dan memukul                      daerah  Mata, telinga, tenggorokan, ulu hati, kemaluan.
        d.     Khusus pasien wanita :
              ·   Didampingi mahram/suami.
              ·   Menghindari sentuhan langsung dengan pasien wanita kecuali membahayakan                          dirinya sendiri dan peruqyah.
             ·   Dalam kondisi emergency dapat menyentuh tubuh seperti kepala, tangan atau kaki                 kecuali daerah terlarang seperti payudara, perut, area kemaluan, pantat dan paha                     sama sekali tidak boleh disentuh dalam keadaan apapun.
              ·   Membaca ruqyah tidak boleh terlalu dekat ke pasien wanita.
10.  Diperbolehkan melakukan semua tehnik ruqyahyang tauqifiyah dan tajribah asal tidak mengandung unsur kesyirikan.
11.  Tidak melakukan mediumisasi (memasukkan jin kedalam tubuh seseorang) dalam terapi ruqyah.
12.  Tidak mentransfer penyakit ke benda atau hewan.
13.  Boleh menentukan tarif yang tidak memberatkan pasien atau sesuai kesepakatan.



berdasarkan hasil Rapat Kordinasi Nasional ( RAKORNAS ) Qur'anic Healing Indonesia, 21 desember 2014 Masjid Jami’ Al Abadiyah Jakarta yang dihadiri lebih kurang 60 Praktisi Ruqyah dari seluruh indonesia