KEWAJIBAN
UMUM
Pasal 1
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING adalah muslim beraqidah lurus,sesuai dengan
al-Qur’an dan sunnah, terbebas dari syirik dan bid’ah.
Pasal
2
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus merealisasikan aqidah yang lurus
tersebut dalam perkataan dan perbuatan.
Pasal
3
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berkeyakinan bahwa ayat-ayat Al-Quran
dan do’a-do’a mempunyai pengaruh pada jin dan syaitan atas izin Allah
semata
Pasal
4
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus melaksanakan dan mendukung berbagai
bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan karena
itu bagian dari senjata untuk mengalahkan setan.
Pasal
5
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui dan memahami perihal
jin dan setan (alam ghoib), dan tipu dayanya terhadap manusia.
Pasal
6
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui dan mengamalkan wirid dan
dzikir harian yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Serta selalu memohon
perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT.
Pasal
7
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menguasai dan mampu membaca Al-Qur’an
dengan tartil (fashih, baik dan benar).
Pasal
8
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memiliki akhlak islami, tidak merokok,
layak dalam penampilan dan santun dalam sikap dan prilaku
Pasal 9
Setiap anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga diri dari segala
penyakit ruhani (riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad, nifaq, fasik) agar tidak
terpedaya oleh jin dan setan.
Pasal
10
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING di dalam melakukan terapi tidak boleh
dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan semata, serta tidak diskriminatif.
KEWAJIBAN
KHUSUS
Pasal 11
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan pemahaman yang benar tentang
hakikat ruqyah syar’iyyah serta perbedaannya dengan ruqyah syirkiyyah.
Pasal
12
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berusaha semaksimal mungkin untuk
membimbing kepada akidah yang lurus dan ibadah sesuai dengan sunnah.
Pasal
13
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus selalu berusaha menambah wawasan
keislaman dan penguasaan terhadap ilmu syar’i serta hafalan Qur’an dan doa-doa
Pasal
14
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan penyadaran kepada mu’alaj
(orang yang diterapi) agar terhindar dari kesyirikan, kepercayaan terhadap
jimat-jimat dan wirid bid’ah.
Pasal
15
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengetahui riwayat penderita sebelum
melakukan tindakan terapi dan berhak merekomendasikan pengobatan lain atau
obat-obatan sesuai pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal
16
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengikuti training atau pendidikan dan
pelatihan guna menambah pengetahuan dan wawasannya di bidang ruqyah
syar’iyyah
Pasal
17
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING dalam melakukan terapi harus sesuai dengan
standar yang ditetapkan dalam Standard Operating Prosedure (SOP) Ruqyah
Syar’iyyah PRAKTISI QURANIC HEALING
KEWAJIBAN
PRAKTISI KEPADA PASIEN
Pasal 18
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus memberikan pertolongan kepada pasien
sebagai suatu tugas yang mulia dan dakwah fi sabilillah
Pasal
19
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga amanah dan tidak menyebarkan aib
pasien kecuali untuk keperluan syar’i
Pasal
20
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam
meruqyah, tidak berkhalwat dengan lawan jenis
Pasal
21
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus mengajak pasien untuk bertaubat,
meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan husnuzhon (berprasangka baik)
kepada Allah dan sesama manusia.
KEWAJIBAN
TERHADAP SESAMA MU’ALIJ
Pasal 22
Sesama
mu’alij anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus saling menghormati dalam
menjalankan profesinya, baik secara individu atau lembaga, mengedepankan
ukhuwah islamiyah dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
Pasal
23
Sesama
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus saling mendukung dalam menegakkan
kebenaran dan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman
Pasal
24
Setiap
anggota harus menghadiri pertemuan yang diadakan oleh pengurus PRAKTISI QURANIC
HEALING setempat
SANGSI
TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 25
Setiap
anggota harus mengikuti dan mentaati kode etik PRAKTISI QURANIC HEALING. Segala
pelanggaran terhadap kode etik akan diselesaikan melalui komisi kode etik yang
anggotanya ditunjuk oleh PRAKTISI QURANIC HEALING
Pasal
26
Bagi
mu’alij anggota PRAKTISI QURANIC HEALING yang melanggar kode etik akan
diberikan sangsi dan peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga
sampai dicabutnya keanggotaan yayasan dan rekomendasi ijin praktek ruqyah
Pasal
27
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus berusaha mentaati kode etik dengan
sungguh-sungguh dalam praktek ruqyah syar’iyyahnya.
Pasal
28
Setiap
anggota PRAKTISI QURANIC HEALING harus menjaga nama baik dan martabatnya
sebagai peruqyah syar’iyyah.
Pasal
29
Kode
etik PRAKTISI QURANIC HEALING adalah hasil musyawarah para pendiri, pengurus
dan anggota sebagai upaya dakwah tauhid dan mengabdi kepada Allah SWT.
SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) Ruqyah Metode Quranic Healing
PRA RUQYAH BAGI PRAKTISI QURANIC HEALING YANG MEMBUKA TEMPAT PENGOBATAN RUQYAH:
1. Pasien (orang yang diterapi) jika seorang wanita datang ke tempat ruqyah dengan menutup aurat, apabila belum menutup auratnya disediakan mukena.
2. Pasien mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk keluhan yang dialaminya dalam kartu rekam medik.
3. Pasien membayar biaya pendaftaran, kemudian mendapatkan kartu pasien.
4. Pasien diantar ke ruang ruqyah oleh petugas pendaftaran, dan diminta berwudhu terlebih dahulu, kemudian mengenakan mukena.
5. Pasien putri harus ada yang mendampinginya (tidak berkhalwat).
6. Petugas pendaftaran memberitahu Praktisi Quranic Healing dan menyerahkan kartu status pasien.
7. Praktisi Quranic Healing (peruqyah) masuk ke ruang ruqyah dan menyapa dengan salam, senyum, menanyakan kabarnya.
PRA RUQYAH BAGI PRAKTISI QURANIC HEALING (QH) YANG MENDATANGI RUMAH PASIEN
1. Praktisi QH menurunkan dan menyuruh pasien menyimpan semua gambar-gambar makhluk bernyawa dirumah pasien
2. Praktisi QH mengeluarkan dan menyuruh pasien menyimpan semua patung-patung makhluk bernyawa dirumah pasien.
3. Praktisi QH berdakwah tauhid terlebih dahulu kepada pasien dan keluarga pasien.
4. Praktisi QH membentengi rumah pasien dari semua gangguan dengan bacaan ruqyah.
PRAKTISI QURANIC HEALING MELAKUKAN DIAGNOSA PASIEN DENGAN:
1. Jika membuka pusat pengobatan ruqyah, Praktisi QH Membaca keluhan pasien dalam kartu status pasien.
2. Jika mendatangi rumah pasien, praktisi QHI menanyakan awal mula keluhan dan latar belakangnya.
3. Menanyakan apakah ada keluhan gangguan saat terjaga dan saat tidur?
· Badan terasa lemah, malas, berat untuk begerak tanpa sebab tertentu.
· Sakit kepala atau bagian tertentu tanpa sebab.
· Ada bagian tubuh yang bergerak sendiri/bergetartanpa sebab.
· Tersenyum sendiri atau bicara sendiri tanpa sebab.
· Merasa kantuk ketika membaca Al Qur’an, Sholat atau mendengarkan nasehat kebenaran.
· Bersemangat untuk melakukan hal-hal maksiat atau tidak berguna.
· Muncul kedutan di bagian anggota tubuh tertentu
· Muncul emosi yang sulit dikendalikan.
· Muncul rasa kebencian atau ketakutan ketika berhadapan dengan orang sholeh.
· Berat untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
· Banyak menghayal dan melamun.
· Banyak lalai dari peringatan Allah.
· Makan banyak tidak merasa kenyang atau makan
· Tidak makan lama tetapi fisik kuat sekali.
· Muncul kekuatan diluar kemampuan manusia.
· Terjadi kesurupan seperti orang gila.
· Melakukan gerakan-gerakan seperti binatang tanpa disadari
· Sering melihat jin atau punya kepekaan di tanganketika ada jin disekitarnya.
· Muncul was-was, ragu-ragu saat bersuci, sholat atau membaca do’a sehingga lama sekali selesainya.
· Sering kentut, buang air ketika mengikuti sholat berjamaah.
· Ada getaran, kesemutan atau rasa panas, dingin,berdebar, sesak napas ketika membaca al-Qur’an dan dzikir dengan khusyu’.
· Sulit untuk tidur tanpa sebab.
· Terlalu banyak tidur dan mengantuk terus.
· Sering tindihan bukan karena darah rendah atau ketindihan orang.
· Mengigau saat tidur dengan kata-2 kotor atau tidak jelas artinya.
· Melakukan gerakan aneh saat tidur.
· Melakukan gerakan mengunyah dengan keras sehingga giginya beradu.
· Bermimpi buruk, seperti melihat binatang atau mahkluk aneh, mau jatuh, berada di tempat yang menyeramkan/ menjijikkan, dikejar-kejar musuh, berbuat maksiat dan lain-lain.
· Mimpi bersambung atau berulang dan sama, padahal tidurnya sudah terputus dengan bangun atau menjalankan aktifitas lainnya.
· Mimpi ditemui jin yang mengaku dirinya sebagaiarwah orang tertentu.
· Mimpi mendapat wahyu, berita ghaib, ramalan,perintah untuk berbuat maksiat.
· Mimpi merasuki dunia jin.
· Dipindah ke tempat lain saat tidur, tanpa berjalan sendiri.
· Diganggu dengan cekikan di leher, digelitiki,ditendang dan sebagainya.
4. Menanyakan apakah pernah ke dukun, paranormal, pengobatan alternatif supranatural, belajar tenaga dalam dan ilmu metafisik?
5. Menasihati pasien untuk bertaubat kepada Allah, apabila ia membawa jimat, maka diserah-terimakan secara tertulis untuk dimusnahkan.
6. Apabila ada keluhan fisikyang tidak temasuk gangguan jin, maka dilakukan ruqyah kemudian disarankan pengobatan yang lain.
7. Praktisi Quranic Healing menentukan terapinya dengan (bisa dipilihkan lebih dari satu):
a) Ruqyah
b) Mandi air ruqyah
c) Ruqyah Rumahnya, atau tempat usahanya
d) Konsultasi
e) Pelatihan Ruqyah mandiri.
8. Praktisi Quranic Healing menerangkan ruqyah syar’iyyah dengan singkat
SAAT PROSESI RUQYAH :
1. Ketika pasien diduga terkena gangguan jin atau sihir, maka disiapkan air daun bidara atau herbal lainnya untuk ruqyah minum atau mandi.
2. Pembacaan ayat-ayat dan doa-doa ruqyah standar dengan tartil dan jahr (jelas) diarahkan ke pasien/air.
3. Apabila terjadi reaksi pada bagian tubuh pasien seperti: gemetar, panas, kepala pusing, sesak nafas, jantung berdebar, seluruh tulang terasa linu, ada sesuatu yang berjalan melalui peredaran darah, atau mau muntah dan batuk-batuk keras tanpa ada yang tampak keluar, maka tepuklah bagian-bagian tersebut atau tekan pada titik tertentu, sambil membaca doa perlindungan dan bacakan ayat-ayat ‘adzab. Kemudian bentaklah jin untuk keluar! Letakkan telapak tangan kananmu padanya dan bacakan ayat-ayat dan do'a pilihan di segelas air bidara lalu minumkan.
4. Apabila berontak dan membahayakan dirinya atau orang lain, maka dilakukan pengamanan seperlunya.
5. Apabila meronta-ronta kesakitan, atau menangis keras, sampai selesai mendengarkan Ruqyah dan do'a, maka ajaklah jin yang berada dalam tubuh untuk berbicara, tanyakan apa agamanya, kalau ia beragama Islam, maka suruh dia keluar demi taat kepada Allah, karena jin dan manusia hanya diciptakan untuk taat dan mengabdi kepada Allah. Kalau jin kafir, diajak masuk Islam.
6. Waktu ruqyah dan diagnosa disesuaikan dengan kondisi.
7. Pasien yang muntah sudah disediakan keranjang sampah yang dialasi kantong plastik, kemudian diminta untuk membuang ke tempat sampah yang ada di luar ruang ruqyah.
8. Praktisi Quranic Healing mengisi kartu status pasien: reaksi pasien, perkembangan setelah terapi, saran-saran, dan terapi lanjutan.
PERINGATAN :
1. Praktisi Quranic Healing tidak boleh melakukan sentuhan tangan langsung pada bagian tubuh pasien yang sensitif.
2. Praktisi Quranic Healing tidak boleh memarahi pasien atau keluarganya karena kebodohan mereka.
3. Praktisi Quranic Healing tidak boleh memaki jin yang mengganggu.
4. Praktisi Quranic Healing tidak perlu dialog dengan jin pengganggu, kecuali sekedar dakwah.
5. Praktisi Quranic Healing selalu menggunakan sarung tangan kulit saat ruqyah pasien.
6. Praktisi Quranic Healing tidak melakukan vonis gangguan jin atau serangan sihir kecuali setelah jelas reaksi yang terjadi saat ruqyah.
7. Praktisi Quranic Healing tidak boleh menakut-nakuti pasien dengan bahaya gangguan yang dialaminya, tetapi memberikan motivasi yang baik.
8. Bacaan ruqyah tidak boleh bisik-bisik, tetapi dibaca dengan jelas, tartil, dan diarahkan ke air ruqyah atau telinga pasien.
9. Tidak melakukan mall praktek ruqyah
a. Terapi ruqyah metode Quranic Healing tidak dicampur dengan pengobatan lain yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah (Tenaga dalam, memakai jimat dan benda keramat, hipnotis, Ilmu kesaktian, perdukunan)
b. Tidak menimbulkan mudharat yang lain seperti Meninggalkan cacat tubuh (patah tulang, gegar otak, kelumpuhan)
c. Tidak boleh melakukan kekerasan yang meninggalkan cedera fisik dan memukul daerah Mata, telinga, tenggorokan, ulu hati, kemaluan.
d. Khusus pasien wanita :
· Didampingi mahram/suami.
· Menghindari sentuhan langsung dengan pasien wanita kecuali membahayakan dirinya sendiri dan peruqyah.
· Dalam kondisi emergency dapat menyentuh tubuh seperti kepala, tangan atau kaki kecuali daerah terlarang seperti payudara, perut, area kemaluan, pantat dan paha sama sekali tidak boleh disentuh dalam keadaan apapun.
· Membaca ruqyah tidak boleh terlalu dekat ke pasien wanita.
10. Diperbolehkan melakukan semua tehnik ruqyahyang tauqifiyah dan tajribah asal tidak mengandung unsur kesyirikan.
11. Tidak melakukan mediumisasi (memasukkan jin kedalam tubuh seseorang) dalam terapi ruqyah.
12. Tidak mentransfer penyakit ke benda atau hewan.
13. Boleh menentukan tarif yang tidak memberatkan pasien atau sesuai kesepakatan.
berdasarkan hasil Rapat Kordinasi Nasional ( RAKORNAS ) Qur'anic Healing Indonesia, 21 desember 2014 Masjid
Jami’ Al Abadiyah Jakarta yang dihadiri lebih kurang 60 Praktisi Ruqyah dari seluruh indonesia